SINGAPURA, iNews.id - Pasangan suami istri warga Singapura divonis bersalah karena menganiaya pembantu rumah tangga TKI bernama Khanifah secara sadis hingga menyebabkan korban lumpuh seumur hidup.
Pengadilan Singapura, Kamis (1/8/2019), menyatakan, perempuan bernama Zariah Mohd Ali (58) bersalah dan divonis hukuman penjara 11 tahun karena menganiaya Khanifah. Korban dianiaya menggunakan golok, palu, tongkat bambu, dan ulekan.
Tak hanya itu, Zariah juga diperintahkan membayar kompensasi kepada korban sebesar 56.000 dolar Singapura atau sekitar Rp570 Juta atau penjara 5 bulan.
Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan (60) dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena berperan dalam penganiayaan. Dia juga diperintahkan membayar kompensasi sebesar 1.000 dolar AS atau penjara 5 hari.
Vonis terhadap Zariah diyakini sebagai hukuman terlama atas kejahatan terhadap PRT asing di Singapura.