Perempuan Singapura Divonis 11 Tahun Penjara karena Menganiaya TKI Secara Sadis

Anton Suhartono
Khanifah (kanan) serta pasutri penganiaya (Foto: The Straits Times)

Ini bukan kasus pertama yang mereka hadapi. Pada 2001, pasutri itu sebelumnya dihukum untuk kasus serupa terhadap pekerja rumah tangga lain.

Pada 2017, Zariah dituntut dengan 12 dakwaan, di antaranya memukul bagian belakang kepala dan mulut Khanifah menggunakan palu, memukul telinga kiri dengan tongkat bambu, memukul dahi dengan ulekan, serta menikam pundak korban dengan gunting.

Dia juga mengiris tangan korban menggunakan golok serta mematahkan jari kelingking kiri.

Sementara itu, Dahlan menganiaya dengan memukul PRT yang saat kejadian berusia 32 tahun itu di bagian kepala menggunakan penutup wajan.

Semua peristiwa itu terjadi apartemen mereka di Woodlands antara Juni dan Desember 2012.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: MBG Capai 60,2 Juta Penerima, Setara Beri Makan 10 Kali Penduduk Singapura Tiap Hari

Nasional
3 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
3 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal