Mesir tidak memberikan toleransi kepada para pelanggar hukum terkait narkoba. Kepemilikan, penggunaan, atau perdagangan obat-obatan terlarang termasuk pelanggaran serius di negara itu. Para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dalam wakut yang lama (25 tahun), penjara seumur hidup, atau hukuman mati.