Perempuan WNI Ditangkap di Bandara Filipina karena Membawa Tas Berisi 8 Kg Sabu

Anton Suhartono
Bea Cukai Filipina menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berada di tas WNI berinisial AA (Foto: AP)

MANILA, iNews.id - Otoritas Filipina menangkap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan membawa obat-obatan terlarang senilai 54 juta peso atau sekitar Rp14,8 miliar.

Perempuan berinisial AA itu ditangkap di bandara Manila pada Minggu (6/10/2019) tengah malam saat berupaya menyelundupkan obat terlarang jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas.

Biro Bea Cukai Filipina menyatakan, di dalam tas yang dibawa AA terdapat sabu-sabu seberat 8 kilogram. Saat itu AA baru tiba dalam penerbangan dari kota resor di Kamboja, Siem Reap.

Dari pemeriksaan, AA menegaskan tas tersebut bukan miliknya.

"Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tapi mereka selalu mengatakan seperti itu," kata pejabat Biro Bea Cukai, Lourdes Mangaoang, dikutip dari Associated Press, Selasa (8/10/2019).

Ditambahkan, AA akan didakwa dengan tuduhan penjualan obat terlarang.

Otoritas bandara dan pelabuhan Filipina memperketat pemeriksaan kargo dan bagasi sebagai upaya untuk mencegah penyelundupan atau masuknya narkoba.

Bulan lalu, petugas bandara Manila menyita sebuah tas dan ransel berisi sabu-sabu yang ditinggalkan di area kedatangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
1 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
2 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, 22 WNI dari Iran Tiba di Tanah Air

Nasional
2 hari lalu

Proses Evakuasi WNI di Iran Mencekam, Ngeri 10 Rudal Melintas di Atas KBRI Teheran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal