MANILA, iNews.id - Otoritas Filipina menangkap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan membawa obat-obatan terlarang senilai 54 juta peso atau sekitar Rp14,8 miliar.
Perempuan berinisial AA itu ditangkap di bandara Manila pada Minggu (6/10/2019) tengah malam saat berupaya menyelundupkan obat terlarang jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas.
Biro Bea Cukai Filipina menyatakan, di dalam tas yang dibawa AA terdapat sabu-sabu seberat 8 kilogram. Saat itu AA baru tiba dalam penerbangan dari kota resor di Kamboja, Siem Reap.
Dari pemeriksaan, AA menegaskan tas tersebut bukan miliknya.
"Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tapi mereka selalu mengatakan seperti itu," kata pejabat Biro Bea Cukai, Lourdes Mangaoang, dikutip dari Associated Press, Selasa (8/10/2019).
Ditambahkan, AA akan didakwa dengan tuduhan penjualan obat terlarang.
Otoritas bandara dan pelabuhan Filipina memperketat pemeriksaan kargo dan bagasi sebagai upaya untuk mencegah penyelundupan atau masuknya narkoba.
Bulan lalu, petugas bandara Manila menyita sebuah tas dan ransel berisi sabu-sabu yang ditinggalkan di area kedatangan.