JAKARTA, iNews.id - Kasus penangkapan tiga perempuan WNI di Singapura atas tuduhan terorisme turut ditangani
Pemerintah RI. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) terkait penangkapan tiga perempuan pekerja rumah tangga itu.
Mulanya otoritas Singapura menangkap satu orang yakni berinisial SS, kemudian disusul tiga PRT lainnya di waktu terpisah yakni AA (33), RH (36), dan Tu (31).
Keempatnya ditangkap berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act) Singapura atas tuduhan membantu pendanaan untuk mendukung kegiatan terorisme.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta.
Dia menambahkan, WNI berinisial SS sudah ditemui pihak KBRI Singapura pada 13 September 2019.