Perkosa dan Bunuh Bocah Perempuan 1 Tahun, Pria Korsel Dituntut Hukuman Mati

Salsabila Nur Rizki
Yang (Tengah) dituntut hukuman mati atas tuduhan memerkosa dan membunuh bocah 20 bulan, anak dari kekasihnya (Foto: Yonhap)

“Korban kehilangan nyawa di umur yang sangat muda dan tidak bisa mengembalikannya seberat apa pun hukuman yang diberikan,” kata jaksa, dikutip dari Yonhap, Kamis (2/12/2021).

Sementara jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan jasad anaknya. Selain itu jaksa meminta pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Jeong juga menjadi Yang, di mana dia berada di kondisi tidak bisa menolak perintah pria 29 tahun itu.

Dalam pernyataan terbaru, Yang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Pengadilan akan menjatuhkan vonis terhadap Yang pada 22 Desember 2021.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok

Nasional
4 hari lalu

Prabowo: Peristiwa Marsinah yang Dibunuh Keji karena Perjuangkan Buruh Sesungguhnya Tak Perlu Terjadi

Music
5 hari lalu

BABYMONSTER Comeback ke Jakarta 17 Oktober 2026, Segini Harga Tiketnya!

Internasional
5 hari lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Megapolitan
6 hari lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Internasional
14 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal