Perkosa dan Bunuh Bocah Perempuan 1 Tahun, Pria Korsel Dituntut Hukuman Mati

Salsabila Nur Rizki
Yang (Tengah) dituntut hukuman mati atas tuduhan memerkosa dan membunuh bocah 20 bulan, anak dari kekasihnya (Foto: Yonhap)

“Korban kehilangan nyawa di umur yang sangat muda dan tidak bisa mengembalikannya seberat apa pun hukuman yang diberikan,” kata jaksa, dikutip dari Yonhap, Kamis (2/12/2021).

Sementara jaksa menuntut Jeong dengan hukuman penjara 5 tahun karena menyembunyikan jasad anaknya. Selain itu jaksa meminta pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Jeong juga menjadi Yang, di mana dia berada di kondisi tidak bisa menolak perintah pria 29 tahun itu.

Dalam pernyataan terbaru, Yang menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Pengadilan akan menjatuhkan vonis terhadap Yang pada 22 Desember 2021.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nasional
6 jam lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Nasional
3 hari lalu

Momen Bocah Korban Banjir Sumut Panggil Prabowo Pak Gemoy, Dibalas Pelukan Hangat

Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Sadis di Cikupa Tangerang, gegara Masalah Utang Rp500.000

Megapolitan
7 hari lalu

Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal