PARIS, iNews.id - Pengadilan pidana di Wilayah Loiret, Prancis Tengah, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada seorang mantan pastor atas ratusan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap sejumlah anak laki-laki. Terdakwa dengan tegas mengakui perbuatannya yang berlangsung selama lebih dari 10 tahun itu (antara 1990-2002).
RFI melansir, mantan pastor senior bernama Olivier de Scitivaux de Greische (64) itu dulunya bekerja di Keuskupan Orléans, sebelah barat daya Ibu Kota Paris. "Terdakwa bersalah atas semua tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual (yang dituduhkan kepadanya) itu," ungkap pengadilan, Sabtu (25/5/2024).
Menurut putusan pengadilan, terdakwa harus menjalani hukuman minimal 10 tahun penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Dalam sidang tertutup pada Jumat (24/5/2024), mantan pelayan gereja itu mengakui pencabulan dan pemerkosaan terhadap para korbannya yang dia lakukan dengan berbagai macam cara.
“Saya akui, karena saya harus menggunakan kata-kata, pada sentuhan, belaian, hubungan intim, penetrasi digital dan penis, hingga semua tindakan,” kata terdakwa dalam persidangan.
Selain menghukum dengan pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan de Scitivaux de Greische untuk mencari pengobatan, dan melarangnya melakukan aktivitas profesional atau sukarela apa pun yang melibatkan kontak dengan anak di bawah umur. Terdakwa untuk pertama kalinya mengaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua korban pada awal 1982. Akan tetapi, dia tidak dapat dituntut atas kasus tersebut karena peristiwanya telah melewati batas waktu untuk diperkarakan di pengadilan menurut hukum Prancis.