Perkosa Gadis 12 Tahun, Pria WNI Dibui 20 Tahun di Malaysia

Nathania Riris Michico
Maxi Banfantri (30) pria Indonesia dihukum penjara 20 tahun lebih tiga bulan di Malaysia karena memperkosa gadis 12 tahun. (Foto: The Star)

SIBU, iNews.id - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 20 tahun lebih tiga bulan ditambah empat cambukan rotan terhadap seorang pria Indonesia atas tuduhan memerkosa gadis 12 tahun. Terdakwa juga dinyatakan bersalah memasuki negara tersebut secara ilegal.

Dalam sidang vonis pada Rabu (8/5/2019), terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan, yakni melakukan hubungan seksual dan kekerasan seksual.

Dilaporkan The Star, Kamis (9/5/2019), terdakwa, Maxi Banfantri (30), didakwa atas dua pelanggaran pemerkosaan berdasarkan Pasal 376 (1). Dia juga dikenai Pasal 377CA Undang-Undang Pidana Malaysia atas tuduhan melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah umur.

Dua pelanggaran terhadap korban dilakukan pada 22 dan 23 April. Pertama dilakukan di semak-semak di sepanjang Jalan Hock Ming dan pelanggaran lain di Tanjung Kunyit.

Hukuman tambahan tiga bulan penjara dijatuhkan Hakim Caroline Bee Majanil karena terdakwa memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

4 WNI Diculik Bajak Laut, Militer Gabon Buru Para Pelaku

Nasional
4 hari lalu

Iran Diguncang Demo Besar-besaran, Kemlu Ungkap Kondisi Para WNI

Destinasi
4 hari lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

Nasional
5 hari lalu

Nvidia Pilih Investasi di Malaysia Dibanding RI, Ini Respons BKPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal