Menurut fakta-fakta dari kasus ini, ibu korban asal Sungai Bidut mendapati korban tidak ada di rumah pada 22 April. Sang ibu curiga bahwa putrinya pergi dengan terdakwa, yang merupakan tetangga.
Keesokan harinya, ibu korban mengajukan laporan polisi. Sekitar pukul 09.00 pada 24 April, ayah korban melihatnya di Terminal Bus Paradom.
Korban mengaku berkencan dengan terdakwa, dan keduanya melakukan hubungan intim. Tiga jam kemudian, pria Indonesia tersebut ditangkap polisi.