Dalam aturan itu, menutupi wajah dikaitkan dengan tanda ekstremisme suatu agama, pemisahana sosial, dan simbol penindasan muslimah.
Hal itu memancing kritik dari para cendekiawan dan aktivis selama pandemi. Mereka mengkritik pemerintah yang menegakkan undang-undang pelarangan cadar yang dinilai kontradiktif dengan aturan penggunaan masker.
Seperti di Prancis, seseorang akan didenda jika ketahuan tidak mengenakan masker di depan umum, sementara yang mengenakan cadar juga akan didenda bahkan dengan nilai lebih besar.