Pernah Dilarang Pemerintah, Pengadilan Malaysia Izinkan Kristen Gunakan Kata 'Allah'

Antara
Ilustrasi putusan hakim di pengadilan. (Foto: AFP)

Pada 11 Mei 2008 CD berjudul “Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah”, “Hidup Sejati di Kerajaan Allah”, dan “Ibadah Sejati di Kerajaan Allah” disita dari Jill segera setelah dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.

Perempuan Melanau itu kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta ganti rugi. Pengadilan banding pada 23 Juni 2015 menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD tersebut kepada Jill.

Pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukan oleh Jill tentang penggunaan kata “Allah” didengarkan kembali.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

3 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

8 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

8 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal