Bank Dunia, dalam pernyataan pada Selasa lalu menilai, UU yang memberlakukan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dianut lembaga keuangan tersebut. Mereka akan menghentikan pendanaan baru sambil mengevaluasi langkah-langkah untuk mencegah diskriminasi dalam proyek-proyek yang didanainya.
Bank Dunia memiliki portofolio sebesar 5,2 miliar dolar AS di Uganda, namun proyek-proyek ini diyakini tidak akan terpengaruh dengan UU tersebut.
UU anti-LGBTQ Uganda menuai kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia di tingkat lokal maupun internasional serta pemerintahan negara Barat. Meski demikian UU tersebut mendapat dukungan luas di dalam negeri.
Amerika Serikat (AS) pada Juni lalu juga memberlakukan pembatasan visa pada beberapa pejabat Uganda sebagai tanggapan atas pengesahan UU tersebut. Presiden Joe Biden juga memerintahkan peninjauan bantuan AS ke Uganda.