Perwira Polisi Jadi Pelaku Tabrak Lari, Terancam Penjara 40 Tahun

Muhammad Fida Ul Haq
Perwira menengah di Malaysia terbukti menjadi pelaku tabrak lari (Ilustrasi/MNC)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perwira menengah polisi di Malaysia terjerat kasus pidana usai melakukan tabrak lari di Kota Perak. Polisi bernama Mohd Nazri Abdul Razak (44) itu terancam penjara 40 tahun.

Korban meninggal dalam kecelakaan tabrak lari yang diduga terjadi setelah sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh mobil pelaku.

Mohd Nazri, yang memiliki pangkat Deputi Superintenden (DSP), dituduh menyebabkan kematian Muhammad Zaharif Affendi Muhd Zamrie (17) pada Jumat (15/12/2023) siang. 

Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP terancam penjara 40 tahun, dan mendapat 12 kali cambukan jika terbukti bersalah.

Free Malaysia Today (FMT), Senin (18/12/2023) Kepala Kepolisian Ipoh, Yahaya Hassan, mengatakan korban meninggal akibat luka di dada dan perut, sementara pelaku tidak terluka.

Yahaya juga menjamin bahwa polisi akan melakukan penyelidikan yang transparan.

"Kami akan menyelidiki dari berbagai sudut pandang, dan tidak akan ada kompromi atau perlindungan untuk pihak mana pun. Komitmen kami adalah untuk melakukan penyelidikan yang transparan untuk memastikan keadilan bagi semua," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
2 hari lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
4 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal