SYDNEY, iNews.id - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tak terima negaranya disebut fasis oleh Elon Musk, pemilik platform media sosial X. Ini bermula dari rancangan undang-undang (RUU) baru di Australia yang akan menghukum perusahaan platform media sosial terkait penyebaran informasi salah alias hoaks.
Albanese membalas Musk dengan mengatakan setiap platform media sosial memiliki tanggung jawab sosial atas konten-konten di dalamnya.
"Jika Musk tidak paham, itu lebih banyak berbicara tentang dia daripada pemerintahan saya," kata Albanese, dikutip dari AFP, Minggu (15/9/2024).
Sebelumnya Musk mengkritik RUU baru yang akan menjatuhkan hukuman denda kepada perusahaan raksasa media sosial yang menyebarkan informasi salah.
Australia memperkenalkan RUU Pemberantasan Informasi Palsu pada Kamis (12/9/2024). Otoritas di Negeri Kangguru akan diberi wewenang lebih luas untuk mendenda terhadap perusahaan raksasa teknologi sebesar hingga 5 persen dari omzet tahunan mereka jika terbukti melanggar.
"Fasis," tulis Musk singkat, di X.