Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.
Sebelumnya, pada Selasa (29/2/2020), Trump memaparkan rencana perdamaian Timur Tengah dan memperingatkan usulannya itu mungkin merupakan peluang satu-satunya bagi Palestina untuk meraih kemerdekaan sejati.
Berdasarkan rencana ini, Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota Israel saja, yang keamanannya akan dijamin dalam kesepakatan.
Rencana perdamaian itu juga akan menawarkan pihak Palestina wilayah berdampingan bagi negara itu dan juga bantuan keuangan dalam jumlah besar, dengan syarat Palestina memenuhi sejumlah tuntutan.