PM Selandia Baru Ardern Tetapkan Pelaku Penembakan Masjid sebagai Entitas Teroris

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, Senin (1/9/2020), resmi menetapkan pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, sebagai entitas teroris. Penembakan membabi buta pada 15 Maret 2019 itu menewaskan 51 jemaah Salat Jumat di dua masjid, yakni Annur dan Linwood Islamic Center, serta melukai 41 lainnya.

Tarrant divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Christchurch dalam sidang pada Kamis pekan lalu. Pria 29 tahun itu dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, menjadikannya sebagai orang pertama yang dijatuhi hukuman tersebut di Selandia Baru.

"Penetapan pelaku (entitas teroris) merupakan bukti penting dari kebencian Selandia Baru terhadap segala bentuk terorisme dan ekstremisme kekerasan," kata Ardern, dalam pernyataannya, dikutip dari Xinhua.

Dengan menyandang status entitas teroris, sesuai Undang-Undang (UU) Selandia Baru, aset-aset pelaku dibekukan. Selain itu, segala bentuk partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap entitas teroris dinyatakan sebagai tindakan kriminal.

"Penetapan ini memastikan bahwa pelaku tidak dapat terlibat dalam pendanaan terorisme di masa mendatang," tutur Ardern.

Dia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kewajiban terhadap Selandia Baru dan masyarakat internasional untuk mencegah pendanaan aksi terorisme.

Saat ini ada 20 entitas teroris yang ditetapkan berdasarkan UU Selandia Baru, sudah termasuk Tarrant. Menurut Pasal 22 UU Pemberantasan Terorisme 2002, perdana menteri Selandia Baru dapat menunjuk individu atau kelompok tertentu sebagai entitas teroris berdasarkan masukan para pejabat otoritas terkait.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Nasional
1 bulan lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Nasional
1 bulan lalu

5 Perekrut Teroris Anak Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pemain Lama Pernah Dipenjara

Buletin
1 bulan lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal