PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja

Anton Suhartono
Seorang PNS di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja (Foto: Reuters)

OSAKA, iNews.id - Seorang pegawai negeri sipil di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja. Hukuman itu merupakan akumulasi dari 4.500 kali pelanggaran merokok saat jam kerja selama 14 tahun.

Pria 61 tahun yang tak disebutkan identitasnya itu bekerja di bagian keuangan pemerintah prefektur. Selain pria tersebut, dua orang rekannya juga dijatuhi hukuman pada Senin lalu. Bukan hanya itu, pemerintah memotong gaji mereka sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan, ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah bagian HRD mendapat informasi terkait pelanggaran tersebut.

Mereka tidak mengindahkan peringatan dari pengawas, bahkan berbohong saat dimintai keterangan kembali pada Desember di tahun yang sama.

Dari ketiganya, pria 61 tahun dengan jabatan setingkat direktur, dinilai telah melanggar pengabdian berdasarkan Perda Pelayanan Publik. Dia diminta untuk mengembalikan gaji sebesar 1,44 juta yen di samping pengurangan upah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Badai Salju Dahsyat Terjang Jepang Tewaskan 30 Orang, Wanita Lansia Tertimbun 3 Meter

All Sport
2 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Internasional
3 hari lalu

PM Jepang Takaichi Luka akibat Ulah Pendukung, Batal Ikut Debat di Televisi

Health
7 hari lalu

Menkes Imbau Istri Ingatkan Suami Berhenti Merokok, Sebungkus Rokok Sama dengan 16 Butir Telur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal