PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja

Anton Suhartono
Seorang PNS di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja (Foto: Reuters)

Berdasakan keterangan pemerintah prefektur, pria merokok selama 355 jam dan 19 menit yakni sebanyak 4.512 kali selama 14,5 tahun masa kerjanya di bagian keuangan.

Osaka merupakan prefektur di Jepang yang menerapkan larangan merokok yang ketat, termasuk di gedung pemerintah serta sekolah sejak 2008.

Ini bukan kasus pertama seorang abdi negara di Osaka didenda dengan uang sebesar itu. Pada 2019, seorang guru SMA dihukum setelah diketahui merokok sebanyak 3.400 kali di jam kerja. Dia juga diminta mengembalikan gaji 1 juta yen ke kementerian pendidikan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
7 hari lalu

Gerindra Gelar Sidang Etik Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat

Nasional
7 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Megapolitan
10 hari lalu

Polda Metro Selidiki Viral Dugaan Prostitusi Anak di Jakarta Libatkan WN Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal