PNS di Singapura Ditangkap Polisi karena Bocorkan Data Kasus Virus Corona

Anton Suhartono
PNS di Singapura ditangkap polisi karena membocorkan data jumlah kasus virus corona (Foto: AFP)

Berdasarkan penyelidikan awal, perempuan tersebut membagikan data kasus virus corona pada 16 April, saat itu jumlah penderita 728 orang.

Para anggota grup WeChat lalu membagikan data itu melalui akun media sosial masing-masing sebelum Kementerian Kesehatan merilisnya secara resmi.

Penyelidikan mengungkap, PNS itu sudah beberapa kali membagikan data jumlah kasus virus corona di Singapura dalam kesempatan lain, namun tak sampai beredar luas.

Disebutkan, pelaku juga mengakses database Government Covid-19 tanpa izin untuk mengambil data rahasia mengenai seorang pasien yang dites positif virus corona lalu membagikan informasi itu kepada temannya.

Polisi menyelidiki kasus ini secara terpisah.

Polisi mengungkap kasus ini setelah pekan lalu Kementerian Kesehatan melaporkan dugaan bocornya data kasus virus corona.

Jika terbukti bersalah, PNS tersebut terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta.

Sementara untuk pelanggaran mengakses databese rahasia secara ilegal, dia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimum 5.000 dolar Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Destinasi
27 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
28 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal