Polandia dan Israel Duduk Bersama Bahas Undang-Undang 'Holocaust'

Anton Suhartono
Senat Polandia setuju RUU Holocoust. (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id - Pemerintah Polandia dan Israel, Kamis 1 Maret 2018, di Yerusalem, berdialog membahas undang-undang kontroversial menyangkut pembantaian jutaan Yahudi di Kamp Auschwitz pada Perang Dunia II.

Seperti diketahui, Polandia pada Kamis mengesahkan UU yang isinya menolak keterlibatan negara dalam peristiwa yang disebut dengan Holocaust itu.

Isi UU itu menyebutkan, “Siapa saja yang menuduh, mempublikasikan, dan menentang fakta, bahwa bangsa Polandia, atau negara Polandia, bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi yang dilakukan Third Germany Reich (Nazi Jerman)... akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga 3 tahun.”

Dengan UU ini Polandia punya kekuatan hukum untuk menentang tuduhan keterlibatan negara dalam Holocaust. Inilah yang menjadi poin keberatan Israel, sebagai negara berpenduduk mayoritas Yahudi.

Israel menilai, UU ini bisa mengkriminalisasi para korban selamat Kamp Auschwitz yang meyakini adanya keterlibatan Polandia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Iran Sudah Curiga Uni Emirat Arab Dukung Serangan AS-Israel sejak Awal

Internasional
10 jam lalu

Israel-Lebanon Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata 45 Hari

Internasional
11 jam lalu

Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Israel Diam-Diam Gerogoti Wilayah Gaza

Internasional
15 jam lalu

Netanyahu: Israel Kuasai 60% Wilayah Gaza

Internasional
1 hari lalu

Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal