YERUSALEM, iNews.id - Pemerintah Polandia dan Israel, Kamis 1 Maret 2018, di Yerusalem, berdialog membahas undang-undang kontroversial menyangkut pembantaian jutaan Yahudi di Kamp Auschwitz pada Perang Dunia II.
Seperti diketahui, Polandia pada Kamis mengesahkan UU yang isinya menolak keterlibatan negara dalam peristiwa yang disebut dengan Holocaust itu.
Isi UU itu menyebutkan, “Siapa saja yang menuduh, mempublikasikan, dan menentang fakta, bahwa bangsa Polandia, atau negara Polandia, bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi yang dilakukan Third Germany Reich (Nazi Jerman)... akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga 3 tahun.”
Dengan UU ini Polandia punya kekuatan hukum untuk menentang tuduhan keterlibatan negara dalam Holocaust. Inilah yang menjadi poin keberatan Israel, sebagai negara berpenduduk mayoritas Yahudi.
Israel menilai, UU ini bisa mengkriminalisasi para korban selamat Kamp Auschwitz yang meyakini adanya keterlibatan Polandia.