Polandia dan Israel Duduk Bersama Bahas Undang-Undang 'Holocaust'

Anton Suhartono
Senat Polandia setuju RUU Holocoust. (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id - Pemerintah Polandia dan Israel, Kamis 1 Maret 2018, di Yerusalem, berdialog membahas undang-undang kontroversial menyangkut pembantaian jutaan Yahudi di Kamp Auschwitz pada Perang Dunia II.

Seperti diketahui, Polandia pada Kamis mengesahkan UU yang isinya menolak keterlibatan negara dalam peristiwa yang disebut dengan Holocaust itu.

Isi UU itu menyebutkan, “Siapa saja yang menuduh, mempublikasikan, dan menentang fakta, bahwa bangsa Polandia, atau negara Polandia, bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi yang dilakukan Third Germany Reich (Nazi Jerman)... akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga 3 tahun.”

Dengan UU ini Polandia punya kekuatan hukum untuk menentang tuduhan keterlibatan negara dalam Holocaust. Inilah yang menjadi poin keberatan Israel, sebagai negara berpenduduk mayoritas Yahudi.

Israel menilai, UU ini bisa mengkriminalisasi para korban selamat Kamp Auschwitz yang meyakini adanya keterlibatan Polandia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Prabowo Telepon Anwar Ibrahim hingga Raja Yordania, Serukan Iran-Israel Damai

Internasional
9 jam lalu

Iran: Tawaran Damai Trump Hanya Sandiwara untuk Tenangkan Pasar

Internasional
10 jam lalu

Trump Ajak Damai, Iran: Kami Tak Akan Tertipu Lagi!

Internasional
13 jam lalu

Israel Akan Caplok Lebanon Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal