“Kami keberatan dengan UU Polandia dengan fokus pada artikel di dalamnya yang bisa menghalangi upaya untuk mengungkap kebenaran dan membuka peluang debat sejarah secara terbuka,” demikian pernyataan Kemlu Israel, dikutip dari BBC, Jumat (2/3/2018).
Wakil Menlu Polandia Bartosz Cichocki mengatakan, pertemuan ini membuktikan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran mengenai Holocaust, namun di saat bersamaan tetap menjaga hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin sejak lama.
“Kami terbuka dan siap menjawab semua pertanyaan serta mengklarifikasi apa pun yang peru diluruskan sehubungan dengan UU anti-penistaan yang baru-baru ini diubah di Polandia,” ujar Cichocki.
Polandia sejak lama menolak keterlibatan negara dalam Holocaust di Kamp Auschwitz yang didirikan pada 1939. Kamp itu memang berada di Polandia, namun didirikan dan dikendalikan oleh Nazi Jerman yang saat itu menjajah.