Polandia dan Israel Duduk Bersama Bahas Undang-Undang 'Holocaust'

Anton Suhartono
Senat Polandia setuju RUU Holocoust. (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id - Pemerintah Polandia dan Israel, Kamis 1 Maret 2018, di Yerusalem, berdialog membahas undang-undang kontroversial menyangkut pembantaian jutaan Yahudi di Kamp Auschwitz pada Perang Dunia II.

Seperti diketahui, Polandia pada Kamis mengesahkan UU yang isinya menolak keterlibatan negara dalam peristiwa yang disebut dengan Holocaust itu.

Isi UU itu menyebutkan, “Siapa saja yang menuduh, mempublikasikan, dan menentang fakta, bahwa bangsa Polandia, atau negara Polandia, bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi yang dilakukan Third Germany Reich (Nazi Jerman)... akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga 3 tahun.”

Dengan UU ini Polandia punya kekuatan hukum untuk menentang tuduhan keterlibatan negara dalam Holocaust. Inilah yang menjadi poin keberatan Israel, sebagai negara berpenduduk mayoritas Yahudi.

Israel menilai, UU ini bisa mengkriminalisasi para korban selamat Kamp Auschwitz yang meyakini adanya keterlibatan Polandia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

9 WNI Ditangkap Israel, RI Minta Bantuan Yordania hingga Turki untuk Pembebasan

Internasional
8 jam lalu

87 Aktivis Global Sumud Flotilla Mogok Makan di Penjara Israel, Ini Tuntutannya

Buletin
9 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Internasional
13 jam lalu

Trump Klaim Hancurkan Kekuatan Militer Iran: AL dan AU Mereka Lenyap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal