Polandia dan Israel Duduk Bersama Bahas Undang-Undang 'Holocaust'

Anton Suhartono
Senat Polandia setuju RUU Holocoust. (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id - Pemerintah Polandia dan Israel, Kamis 1 Maret 2018, di Yerusalem, berdialog membahas undang-undang kontroversial menyangkut pembantaian jutaan Yahudi di Kamp Auschwitz pada Perang Dunia II.

Seperti diketahui, Polandia pada Kamis mengesahkan UU yang isinya menolak keterlibatan negara dalam peristiwa yang disebut dengan Holocaust itu.

Isi UU itu menyebutkan, “Siapa saja yang menuduh, mempublikasikan, dan menentang fakta, bahwa bangsa Polandia, atau negara Polandia, bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi yang dilakukan Third Germany Reich (Nazi Jerman)... akan dikenakan denda atau hukuman penjara hingga 3 tahun.”

Dengan UU ini Polandia punya kekuatan hukum untuk menentang tuduhan keterlibatan negara dalam Holocaust. Inilah yang menjadi poin keberatan Israel, sebagai negara berpenduduk mayoritas Yahudi.

Israel menilai, UU ini bisa mengkriminalisasi para korban selamat Kamp Auschwitz yang meyakini adanya keterlibatan Polandia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Internasional
2 hari lalu

Brutalnya Israel, Jenazah 30 Orang Satu Keluarga Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Gaza

Internasional
2 hari lalu

Amerika Kecam Netanyahu karena Bunuh Komandan Hamas saat Gencatan Senjata

Internasional
2 hari lalu

Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza 813 Kali, Bunuh Hampir 400 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal