WARSAWA, iNews.id – Polandia resmi memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengguguran kehamilan atau aborsi terhadap kehamilan dengan cacat janin. Aturan itu efektif berlaku mulai Rabu (27/1/2021) waktu setempat.
Keputusan yang telah disahkan pada 22 Oktober 2020 itu sempat memicu protes besar-besaran selama berminggu-minggu. Sebagian masyarakat yang menentang keputusan itu menuntut pemerintah dari Partai Hukum dan Keadilan (PiS) untuk menunda pelaksanaannya.
“Keputusan bodoh ini tidak akan mencegah aborsi. Setiap perempuan malah akan mengalami kesakitan karena putusan ini, di mana mereka akan dipaksa melahirkan anak dengan down syndrome,” kata salah satu penentang putusan itu, Cezary Jasiński, yang ikut dalam aksi protes di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Polandia di Warsawa, dikutip dari Reuters, Kamis (28/1/2021).
“Mereka (para hakim konstitusi) harus bertanggung jawab,” ujar pria yang masih berstatus mahasiswa itu.
Aborsi telah menjadi masalah serius yang ditangani PiS sejak memenangkan Pilpres Polandia pada 2015. Para pejabat mengatakan, pemerintah akan fokus membantu orang tua dari anak-anak penyandang cacat, meskipun PiS sering dituduh oleh para kritikus tidak memberikan pertolongan yang berarti.
Melalui aturan baru itu, aborsi hanya akan diizinkan pada kasus kehamilan karena pemerkosaan dan inses (hasil hubungan seksual dengan orang sedarah). Aborsi juga diizinkan dalam kondisi darurat seperti ketika nyawa atau kesehatan ibu terancam.
Namun, aborsi tidak diperkenankan untuk menggugurkan cacat janin. Dokter yang melakukan aborsi ilegal di Polandia akan menghadapi hukuman penjara.