“Negara tidak dapat lagi mengambil nyawa hanya karena seseorang (janin atau bayi) sakit, cacat, dalam kesehatan yang buruk,” kata anggota parlemen PiS, Bartlomiej Wroblewski.
Namun, dalam pernyataan yang diterbitkan pada Rabu malam, pengadilan memberikan peluang kemungkinan bagi parlemen untuk mengatur beberapa keadaan khusus yang tercakup dalam undang-undang tersebut.
Sebelumnya, perilaku aborsi memang telah menurun Polandia, bahkan tanpa adanya aturan tertentu, karena para dokter sudah banyak yang menolak melakukannya atas dasar pemahaman agama.
Polandia sebenarnya tercatat sebagai salah satu negara Katolik paling taat di Eropa. Ironisnya, hal itu justru membuat banyak perempuan Polandia melakukan aborsi di luar negeri.