MINNEAPOLIS, iNews.id - Polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria kulit hitam George Floyd hingga memicu demonstrasi anti-rasial di berbagai kota Amerika Serikat didakwa dengan pembunuhan.
Pelaku, Derek Chauvin, merupakan satu dari empat polisi yang dipecat dan ditahan setelah video aksinya menindih leher korban menggunakan lutut beredar di media sosial hingga menjadi viral.
Floyd yang dalam kondisi diborgol ditindih selama 5 menit. Dia sempat berteriak tak bisa bernapas namun Chauvin tak juga melepaskannya.
"Kasus ini sudah siap, kami telah mendakwanya," kata jaksa wilayah Mike Freeman, dikutip dari AFP, Sabtu (30/5/2020).
Freeman menambahkan, tiga petugas lain sedang diselidiki dan dakwaan sedang dipersiapkan.