Polisi AS yang Membekuk Pria Kulit Hitam George Floyd Didakwa Pembunuhan

Anton Suhartono
Polisi AS yang membekuk pria kulit hitam George Floyd hingga tewas didakwa pembunuhan (Foto: AFP)

MINNEAPOLIS, iNews.id - Polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria kulit hitam George Floyd hingga memicu demonstrasi anti-rasial di berbagai kota Amerika Serikat didakwa dengan pembunuhan.

Pelaku, Derek Chauvin, merupakan satu dari empat polisi yang dipecat dan ditahan setelah video aksinya menindih leher korban menggunakan lutut beredar di media sosial hingga menjadi viral.

Floyd yang dalam kondisi diborgol ditindih selama 5 menit. Dia sempat berteriak tak bisa bernapas namun Chauvin tak juga melepaskannya.

"Kasus ini sudah siap, kami telah mendakwanya," kata jaksa wilayah Mike Freeman, dikutip dari AFP, Sabtu (30/5/2020).

Freeman menambahkan, tiga petugas lain sedang diselidiki dan dakwaan sedang dipersiapkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Iran Diguncang Demonstrasi Besar-besaran, Toko dan Tempat Usaha Tutup

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Nasional
2 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api, Polri Turunkan 312.000 Personel Kawal Malam Pergantian Tahun Baru

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Minta Maaf Polri Belum Sempurna: Kami Mohon Terus Dikoreksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal