Polisi AS yang Membekuk Pria Kulit Hitam George Floyd Didakwa Pembunuhan

Anton Suhartono
Polisi AS yang membekuk pria kulit hitam George Floyd hingga tewas didakwa pembunuhan (Foto: AFP)

MINNEAPOLIS, iNews.id - Polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria kulit hitam George Floyd hingga memicu demonstrasi anti-rasial di berbagai kota Amerika Serikat didakwa dengan pembunuhan.

Pelaku, Derek Chauvin, merupakan satu dari empat polisi yang dipecat dan ditahan setelah video aksinya menindih leher korban menggunakan lutut beredar di media sosial hingga menjadi viral.

Floyd yang dalam kondisi diborgol ditindih selama 5 menit. Dia sempat berteriak tak bisa bernapas namun Chauvin tak juga melepaskannya.

"Kasus ini sudah siap, kami telah mendakwanya," kata jaksa wilayah Mike Freeman, dikutip dari AFP, Sabtu (30/5/2020).

Freeman menambahkan, tiga petugas lain sedang diselidiki dan dakwaan sedang dipersiapkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Warga Pati Bantah Demo di Gedung DPR 27 Agustus Batal: Ini Informasi Hoaks

20 jam lalu

WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan

8 hari lalu

Demo BEM UI Berakhir Aman, Polisi Sempat Bantu Mahasiswa Pingsan

8 hari lalu

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal