Polisi AS yang Membekuk Pria Kulit Hitam George Floyd Didakwa Pembunuhan

Anton Suhartono
Polisi AS yang membekuk pria kulit hitam George Floyd hingga tewas didakwa pembunuhan (Foto: AFP)

MINNEAPOLIS, iNews.id - Polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria kulit hitam George Floyd hingga memicu demonstrasi anti-rasial di berbagai kota Amerika Serikat didakwa dengan pembunuhan.

Pelaku, Derek Chauvin, merupakan satu dari empat polisi yang dipecat dan ditahan setelah video aksinya menindih leher korban menggunakan lutut beredar di media sosial hingga menjadi viral.

Floyd yang dalam kondisi diborgol ditindih selama 5 menit. Dia sempat berteriak tak bisa bernapas namun Chauvin tak juga melepaskannya.

"Kasus ini sudah siap, kami telah mendakwanya," kata jaksa wilayah Mike Freeman, dikutip dari AFP, Sabtu (30/5/2020).

Freeman menambahkan, tiga petugas lain sedang diselidiki dan dakwaan sedang dipersiapkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

57 tahun lalu

Hotman Galang Donasi untuk Korban Penganiayaan Polisi di Tegal, Ajak Pejabat Polri Menyumbang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Karyawan Padel Disekap 3 Hari di Lift dan Gudang

57 tahun lalu

Rayakan Hari Bhayangkara, Polda Metro Jaya Bagi-Bagi Makanan Gratis di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal