Polisi Korsel Geledah Kantor Jeju Air Buntut Kecelakaan Tewaskan 179 Orang, Cari Apa?

Anton Suhartono
Kepolisian Korsel menggeledah kantor maskapai Jeju Air di Seoul serta operator Bandara Internasional Muan terkait kecelakaan pesawat yang menewaskan 179 orang (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Kepolisian Korea Selatan (Korsel) menggeledah kantor maskapai Jeju Air serta operator Bandara Internasional Muan sebagai bagian dari penyelidikan kecelakaan pesawat Boeing 737-800 pada 29 Desember lalu.

Kecelakaan itu menewaskan 179 orang dari total 181 penumpang dan kru dalam penerbangan 7C 2216 dari Bangkok, Thailand tersebut.

Kepolisian Provinsi Jeolla Selatan menyatakan penyidik menggeledah kantor Jeju Air di Seoul serta kantor operator bandara dan otoritas penerbangan Kota Muan.

Para penyidik mencari dokumen dan materi yang terkait dengan pengoperasian dan perawatan pesawat serta pengoperasian fasilitas bandara.

Penjabat Presiden Korsel Choi Sang Mok sebelumnya memerintahkan tindakan segera jika ditemukan masalah pada unit Boeing 737-800 lainnya. Kementerian Perhubungan Korsel pada Senin lalu memerintahkan pemeriksaan terhadap semua armada Boeing 737-800 yang digunakan maskapai lokal. Tindakan serupa juga diambil militer, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang mengoperasikan 737-800 dan 737-700 sebagai pesawat intai.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kim Soo Hyun Tidak Terbukti Lakukan Child Grooming ke Kim Sae Ron? Ini Faktanya!

2 hari lalu

Pesawat Kargo Alami Kecelakaan Saat Mendarat di Bandara Miami, 5 Orang Tewas

2 hari lalu

Pesawat Kargo Tergelincir Masuk Jalan Raya hingga Tabrak Banyak Mobil, 5 Orang Tewas

8 hari lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal