KUALA LUMPUR, iNews.id - Kepolisian Malaysia menyelamatkan seorang TKI pekerja rumah tangga (PRT) yang diduga menjadi korban penganiayaan majikan yakni sepasang suami istri selama 8 tahun. Akibat penganiayaan itu korban mengalami kebutaan.
Perempuan berusia 29 tahun itu diselamatkan pasukan anggota Bagian Anti Maksiat, Perjudian dan Kongsi Gelap (D7) Kepolisian Perak dalam penggerebekan di sebuah rumah Taman Kledang Emas, Ipoh, Minggu (20/10/2019), seperti dilaporkan media Malaysia, Sinar Harian.
Kepala Kantor Penyelidikan Kriminal Negara Bagian Perak, Anuar Othman, mengatakan berdasarkan informasi awal, korban mengaku dieksploitasi majikannya sejak 2011. Sepanjang waktu tersebut korban dipukul menggunakan rotan dan tangan, dipukul di bagian wajah sampai bengkak dan mengalami kebutaan, serta tidak pernah diperbolehkan pulang ke Indonesia.
"Korban berada dalam keadaan trauma dan ketakutan saat diselamatkan polisi, penyelidikan terhadap korban kemudian menemukan bukti luka lama di bagian badanm dipercayai dipukul," katanya.
Sementara itu, para pelaku, yakni pasutri masing-masing berusia 35 dan 36 tahun, telah ditahan.