Polisi Malaysia Selamatkan TKI yang Disiksa Majikan Selama 8 Tahun sampai Buta

Anton Suhartono
Antara
Polisi Malaysia selamatkan TKI yang disiksa majikannya selama 8 tahun (Ilustrasi, Foto: The Nation)

"Polisi telah mendapatkan perintah penahanan bagi kedua pelaku untuk membantu investigasi yang dilakukan di bawah Pasal 12 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007," katanya.

Sementara itu Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari KJRI Penang dan Kepolisian Malaysia.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dalam perlindungan di Rumah Perlindungan Tenaganita di Penang yang difasilitasi Pemerintah Malaysia," ujar Agung.

KBRI, lanjut dia, terus memantau kasus ini bekerja sama dengan KJRI Penang sampai hak-hak korban dilindungi dan dipenuhi.

Soal kebutaan yang dialami korban sebagaimana dilaporkan Sinar Harian, Agung juga mendapat laporan itu, namun pihaknya harus memastikan lagi.

"Memang ada luka-luka di sekujur tubuh tetapi kami akan memastikan dengan mengunjunginya. Kami sudah melakukan wawancara per telepon dan kami sedang menunggu izin dari PDRM untuk mengunjungi langsung," tuturnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
4 hari lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
8 hari lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Destinasi
8 hari lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal