KUALA LUMPUR, iNews.id - Polisi Malaysia sejauh ini menangkap tiga orang karena dituduh menghina mantan sultan Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Muhammad V.
Posting-an di media sosial ketiga orang tersebut dianggap menghina Sultan Muhammad V. Tindakan kepolisian Malaysia ini disayangkan para aktivis karena membungkam kebebasan berpendapat.
Kepala kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, dikutip dari AFP, Kamis (10/1/2019), mengatakan, tiga orang yang ditangkap merupakan dua laki-laki berusia masing-masing 46 dan 27 tahun, serta seorang perempuan 26 tahun.
Mereka dikenakan pasal penghasutan karena menghina sultan melalui Facebook dan Twitter seputar pengunduran dirinya. Jika terbukti bersalah, ketiganya bisa dipenjara maksimal 3 tahun.
Direktur eksekutif kelompok hak asasi Lawyer for Liberty, Latheefa Koya, mengkritik penangkapan itu.