"Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat menyambut baik pengakuan negara Palestina oleh Republik Prancis yang bersahabat, menganggapnya sebagai keputusan bersejarah dan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi PBB serta mendukung upaya berkelanjutan untuk mencapai perdamaian dan menerapkan solusi dua negara," bunyi pernyataan.
Pengakuan negara Palestina yang sebelumnya juga dideklarasikan oleh Inggris, Kanada, Australia, Portugal, dan Inggris menambah tekanan terhadap Israel seiring meningkatnya perang genosida di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 65.300 orang.
Negara Eropa lain yakni Spanyol, Norwegia, dan Irlandia lebih dulu mengakui negara Palestina tahun lalu. Bahkan Spanyol juga menjatuhkan sanksi kepada Israel.