PARIS, iNews.id - Prancis menjatuhkan sanksi kepada 28 orang pemukim Yahudi di Tepi Barat, pelaku serangan kepada warga Palestina. Mereka dilarang masuk Prancis.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Prancis menyatakan tindakan kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat terhadap warga Palestina terus meningkat beberapa bulan terakhir.
“Langkah-langkah ini dilakukan di saat kekerasan yang dilakukan pemukim terhadap penduduk Palestina meningkat dalam beberapa bulan
terakhir. Prancis menegaskan kembali kecaman tegas atas kekerasan yang tidak dapat diterima ini,” bunyi pernyataan Kemlu Pracis, dikutip dari Reuters, Selasa (13/2/2024).
Kemlu tak merilis nama-nama pemukim Yahudi tersebut.
PBB mengungkap serangan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di daerah pendudukan meningkat lebih dari dua kali lipat setiap harinya dibandingkan dengan sebelum serangan 7 Oktober.
Walaupun perhatian internasional terfokus pada serangan lintas batas Hamas ke Israel serta serangan di Gaza, para pejabat Eropa juga
mengungkapkan keprihatinan dengan meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.