Prancis Jatuhkan Sanksi kepada 28 Pemukim Yahudi yang Serang Warga Palestina

Anton Suhartono
Prancis menjatuhkan sanksi kepada 28 orang pemukim Yahudi di Tepi Barat, pelaku serangan serta pembunuhan terhadap warga Palestina (Foto: Reuters)

Amerika Serikat dan Inggris lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pemukim yang menurut mereka bertanggung jawab atas kekerasan, termasuk pembunuhan.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell pada Desember lalu mengatakan pihaknya juga akan mengusulkan tindakan serupa. Namun upaya Uni Eropa itu terganjal keberatan dari Hongaria dan Republik Ceko.

Pernyataan bersama yang dikeluarkan menlu Prancis, Polandia, dan Jerman pada Senin kemarin mengungkap, kekerasan pemukim Yahudi 
terhadap warga Palestina di Tepi Barat tidak bisa diterima dan akan dijatuhi sanksi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prancis Terpanggang! Korban Tewas Gelombang Panas Tembus 1.000 Orang, 85% Lansia

57 tahun lalu

Pesawat Pengangkut Penerjun Payung Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas

57 tahun lalu

Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk Negara Eropa yang Pajaki Raksasa Teknologi AS

57 tahun lalu

Dubes Iran Tegaskan Sikap soal Gaza usai Kesepakatan Damai dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal