PARIS, iNews.id - Prancis mulai memberlakukan jam malam di sebagian wilayah, Sabtu (17/10/2020), untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jam malam ini berdampak pada sekitar 20 juta warga atau hampir sepertiga dari total populasi Prancis.
Jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 06.00 waktu setempat di wilayah Paris dan delapan kota besar lainnya.
Namun ada kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat, seperti pekerja yang bertugas malam, menjalani perawatan medis, mengunjungi kerabat dengan kebutuhan tertentu, serta mengajak anjing berjalan-jalan.
Mereka yang tidak mematuhi jam malam akan didenda 135 euro atau sekitar Rp2,3 juta, sementara pelanggaran berulang bisa dikenakan denda hingga 3.750 euro atau sekitar Rp64 juta.
Sekitar 12.000 polisi dan petugas lain akan dikerahkan untuk menegakkan disiplin jam malam.