Prancis Tetapkan Hubungan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun sebagai Pemerkosaan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

UU itu juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan.

Prancis telah memperketat undang-undang kejahatan seks pada 2018, ketika negara itu mulai melarang pelecehan seksual yang terjadi di jalan-jalan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Film
2 hari lalu

Bangga! Joko Anwar Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Pemerintah Prancis

Internasional
9 hari lalu

Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Mesir Kuno Perpustakaan Louvre Rusak

Internasional
9 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Internasional
21 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Megapolitan
24 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal