Oleh karena itu, Pezeshkian menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap semua norma internasional dan merusak kredibilitas kerangka kerja nonproliferasi global yang dilakukan oleh negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Parlemen Iran pada 25 Juni lalu mengesahkan RUU yang menghentikan kerja sama dengan IAEA.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Abbas Aragchi mengatakan, UU baru tersebut sebenarnya tidak menghentikan sepenuhnya kerja sama dengan badan pengawas nuklir PBB tersebut. Hanya saja, IAEA tidak diizinkan lagi melakukan inspeksi program nuklir Iran.