Presiden Peru Ditangkap Polisi usai Mencoba Bubarkan Parlemen

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Peru, Pedro Castillo. (Foto: Reuters)

Sesuai dengan konstitusi, pemakzulan kepala negara bisa terjadi jika sidang paripurna Kongres dihadiri dua pertiga dari anggota parlemen, atau sedikitnya 87 orang.

Menyusul pemungutan suara pemakzulan, Ketua Kongres Peru, Jose Williams, mendesak warga agar tidak lagi mematuhi Castillo.

“Untuk melindungi rakyat Peru, konstitusi, dan tatanan demokrasi, kami akan mulai mengambil tindakan sesuai dengan Pasal 46 konstitusi, di mana tidak ada yang harus tunduk kepada pemerintah yang merampas kekuasaan rakyat, atau kepada siapa pun yang menduduki jabatan publik yang melanggar konstitusi,” kata Williams kepada wartawan.

Menurut rencana, Perdana Menteri Peru Dina Boluarte akan mengambil sumpah sebagai presiden baru negara itu dalam sidang paripurna kongres.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
13 hari lalu

Rusuh! PM Kosovo Dilempar Telur saat Sidang Parlemen

20 hari lalu

Pesawat Bawa Turis Asing Jatuh di Situs Arkeologi, 13 Orang Tewas

31 hari lalu

Partai Perindo Apresiasi Perludem Usulkan Penerapan MMP: Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu

1 bulan lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal