WASHINGTON, iNews.id - Seorang pria di Missouri, Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman penjara 16 tahun karena membakar bangunan masjid Islamic Center. Pria bernama John Proffitt itu mengaku bersalah atas dakwaan membakar gedung tempat aktivitas dakwah Islam di Missouri tersebut pada 2020.
Departemen Kehakiman AS, dalam pernyataan mengungkap, Proffitt mencoba membakar gedung Islamic Center Cape Girardeau pada hari pertama Ramadhan tahun 2020. Kebakaran mengakibatkan kerusakan parah pada pintu masuk depan serta lantai dua bangunan.
Pria 44 tahun itu mendapat pembebasan bersyarat dalam pengawasan selama 3 tahun dan denda 551.217 dolar AS sebagai uang ganti rugi.
“Serangan terhadap masjid di negara kita merupakan serangan terhadap orang-orang beriman yang mengganggu hak dasar untuk menjalankan agama seseorang yang (seharusnya) bebas dari rasa takut atau kekerasan,” kata seorang pengacara divisi Hak Sipil., dikutip dari Anadolu, Senin (7/8/2023).
Dia menambahkan, ini kali ketiga Proffitt menyerang gedung lembaga Islam di Missouri dan tempat lain.
“Dia sekarang telah dijatuhi hukuman penjara yang sangat penting, bisa melindungi masyarakat dari penganiayaan lebih lanjut dalam waktu yang lama,” kata pengacara Hak Sipil lainnya.