Pria Ini Dihukum Penjara 1.200 Tahun, Salah Apa?

Umaya Khusniah
Devon Erickson (20) dijatuhi hukuman 1.200 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat. (Foto: DP)

Peristiwa menakutkan itu bermula saat keduanya berjalan ke kelas bahasa Inggris di mana para siswa menonton The Princess Bride sebelum mereka melepaskan tembakan. Pelaku menyembunyikan pistol dan senjata lainnya di dalam koper.

Korban tewas yakni Kendrick Castillo, siswa 18 tahun yang mencoba menghentikan pelaku saat mereka masuk ke ruang kelas dengan pistol.

Castillo dan dua siswa lainnya melompat ke depan para penembak dan mencoba menahan Erickson ke dinding. Fatal, Castillo tertembak kala itu. 

Ibu Castillo, Maria, mengatakan kepada pengadilan pada hari Jumat (17/9/2021) meminta pengadilan tak memberi ampunan kepada pelaku. 

"Jangan beri ampun kepada pembunuh jahat ini," kata Maria sambil menangis. 

Sementara keluarga Erickson mengatakan, pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal