Li juga tidak memberi tahu perusahaan mengenai kondisi kesehatan serta mengajukan cuti sakit lebih awal, sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak kerjanya.
Padahal pekerjaan Li mengharuskannya untuk bisa selalu dihubungi. Beberapa kesempatan, saat perusahaan menghubunginya melalui aplikasi pesan singkat, perusahaan tidak mendapat balasan.
Berdasarkan peraturan di perusahaan, meninggalkan tugas untuk jangka waktu tertentu tanpa izin dianggap sebagai ketidakhadiran. Ketidakhadiran selama 3 hari dalam 180 hari menyebabkan pemutusan kontrak kerja.
Pengadilan akhirnya menengahi antara kedua pihak dan meyakinkan perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada Li sebesar 30.000 yuan, mengingat kontribusinya sejak dia bergabung pada 2010.