Pria Ini Dipenjara 1.000 Tahun karena Perkosa Dua Anak Perempuan

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: Reuters)

SAN MARCOS, iNews.id - Seorang pria Texas, Amerika Serikat, Robert Benjamin Franks, divonis hukuman penjara lebih dari 1.000 tahun atas kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan.

Dilaporkan Fox News, pria berusia 39 tahun itu memerkosa dua anak perempuan yang masih terhitung kerabatnya, masing-masing berusia 9 dan 10 tahun, secara berulang.

San Antonio Express melaporkan, sidang pada Senin 27 November 2017, mengganjar Franks dengan hukuman penjara seumur hidup, ditambah 1.000 tahun atas pemerkosaan yang dilakukan secara terus menerus.

Pemerkosaan terjadi pada 2016. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor bahwa Franks melakukan perbuatan menjijikan kepadanya. Korban lain awalnya tidak mengakui menjadi korban pemerkosaan, namun kemudian berbalik. Bahkan dia mengalami pelecehan lebih banyak, diperkosa selama beberapa tahun.

Selain hukuman penjara seumur hidup ditambah 1.000 tahun, Franks juga diharuskan membayar denda sebesar USD93.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Tegas! Anrez Adelio Bantah Lakukan Kekerasan Seksual ke Friceilda Prillea

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

All Sport
1 bulan lalu

Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing Bikin Geger, Komnas Perempuan Turun Tangan

Film
2 bulan lalu

Sutradara Erza Pastikan Syuting Film Tetap Lanjut meski Diterpa Dugaan Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal