SAN MARCOS, iNews.id - Seorang pria Texas, Amerika Serikat, Robert Benjamin Franks, divonis hukuman penjara lebih dari 1.000 tahun atas kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan.
Dilaporkan Fox News, pria berusia 39 tahun itu memerkosa dua anak perempuan yang masih terhitung kerabatnya, masing-masing berusia 9 dan 10 tahun, secara berulang.
San Antonio Express melaporkan, sidang pada Senin 27 November 2017, mengganjar Franks dengan hukuman penjara seumur hidup, ditambah 1.000 tahun atas pemerkosaan yang dilakukan secara terus menerus.
Pemerkosaan terjadi pada 2016. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor bahwa Franks melakukan perbuatan menjijikan kepadanya. Korban lain awalnya tidak mengakui menjadi korban pemerkosaan, namun kemudian berbalik. Bahkan dia mengalami pelecehan lebih banyak, diperkosa selama beberapa tahun.
Selain hukuman penjara seumur hidup ditambah 1.000 tahun, Franks juga diharuskan membayar denda sebesar USD93.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.