Pria Ini Divonis 260 Tahun Penjara, Ternyata Kejahatannya Mengerikan

Umaya Khusniah
Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. (Foto: Newsflash)

Hakim Alan Maher menggambarkan Pangaker sebagai predator seksual yang menargetkan gadis-gadis muda. 

"Kejahatannya adalah ciri perilaku pemangsa. Karena terdakwa tidak bertanggung jawab atas kejahatannya, jelas tidak ada tanda-tanda rehabilitasi," katanya seperti dilansir dari Mirror, Senin (20/2/2023).

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban hendak pergi ke toko permen. Laporan hasil autopsi mengungkapkan, korban meninggal karena trauma benda tumpul di kepala, dada, leher, dan daerah panggulnya. Parahnya, salah satu tangannya telah digergaji dengan benda yang tidak diketahui.

Pangaker merupakan seorang residivis. Dia juga pernah dipenjara selama lima tahun setelah menjalani hukuman atas pembunuhan putranya sendiri pada tahun 2001. Dia juga didakwa melakukan penculikan, inses, penodaan mayat, dan melarikan diri dari pembebasan bersyarat pada Oktober 2022.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Nasional
2 hari lalu

Ternyata Ini Motif Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan Warung di Makassar

Nasional
2 hari lalu

Keji! Majikan Perkosa Pelayan Warung di Makassar, Aksi Direkam Sang Istri

Megapolitan
4 hari lalu

Bocah 6 Tahun Ditemukan Telantar di Pasar Kebayoran Lama, Diduga Ditinggal Ayahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal