Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Anton Suhartono
Seorang pria di Malaysia divonis 1.050 tahun penjara karena memerkosa anak perempuannya 105 kali (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria di Negara Bagian Selangor, Malaysia, dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan karena terbukti memerkosa anak tirinya, dalam sidang, Rabu (27/1/2021).

Hakim Pengadilan M Kunasundary menjatuhkan hukuman setelah terdakwa mengaku bersalah memerkosa anak perempuannya berusia 12 tahun sebanyak 105 kali dalam kurun 2 tahun.

Dia memerintahkan terdakwa menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap dakwaan pemerkosaan, hukuman dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapan pada 20 Januari lalu. Proses sidang memakan waktu hampir 5 jam karena setiap tuduhan dibacakan secara terpisah.

Kunasundary mengatakan, pelanggaran yang dilakukan terdakwa keji dan merusak masa depan korban.

“Saya berharap Anda bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan. Meski hukuman ini minimal, pengadilan merasa suda cukup dengan mempertimbangkan banyaknya jumlah dakwaan,” ujarnya, dikutip dari Bernama, Kamis (28/1/2021).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

4 hari lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

4 hari lalu

Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur

5 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan, Sita 9.162 Butir Pil

8 hari lalu

Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal