Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Anton Suhartono
Seorang pria di Malaysia divonis 1.050 tahun penjara karena memerkosa anak perempuannya 105 kali (Foto: AFP)

Terdakwa dijerat Pasal 376 B KUHP Malaysia dengan didakwa melakukan inses dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku inses di Malaysia antara 10 sampai 30 tahun ditambah cambukan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat serta cambukan maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.

“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa yang kemudian terus melakukannya 105 kali selama 2 tahun. Sebagai ayah tiri, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah merusak harga dirinya. Tindakannya itu akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujarnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
23 jam lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

1 hari lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

3 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

7 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

8 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal