Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku inses di Malaysia antara 10 sampai 30 tahun ditambah cambukan.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat serta cambukan maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.
“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa yang kemudian terus melakukannya 105 kali selama 2 tahun. Sebagai ayah tiri, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah merusak harga dirinya. Tindakannya itu akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujarnya.