Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Anton Suhartono
Seorang pria di Malaysia divonis 1.050 tahun penjara karena memerkosa anak perempuannya 105 kali (Foto: AFP)

Terdakwa dijerat Pasal 376 B KUHP Malaysia dengan didakwa melakukan inses dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku inses di Malaysia antara 10 sampai 30 tahun ditambah cambukan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat serta cambukan maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.

“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa yang kemudian terus melakukannya 105 kali selama 2 tahun. Sebagai ayah tiri, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah merusak harga dirinya. Tindakannya itu akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujarnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap, Pilot Maskapai Asing Dijanjikan Rp221 Juta untuk Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Jakarta

2 hari lalu

Pilot Maskapai Asing Ditangkap di Soetta, Selundupkan 25 Kg Ekstasi

3 hari lalu

Hidden Gems Sarawak Mulai Naik Daun, Berburu Ulat Sagu hingga Hutan Tropis

3 hari lalu

Pencuri Apes Kena Serangan Jantung saat Bobol Rumah, Tewas di Lokasi

10 hari lalu

Teka-teki Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya Mulai Terjawab, Polisi: Terbang ke Kuala Lumpur lalu Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal