Pria Ini Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Perempuannya 105 Kali selama 2 Tahun

Anton Suhartono
Seorang pria di Malaysia divonis 1.050 tahun penjara karena memerkosa anak perempuannya 105 kali (Foto: AFP)

Ancaman hukuman penjara terhadap pelaku inses di Malaysia antara 10 sampai 30 tahun ditambah cambukan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat serta cambukan maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.

“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa yang kemudian terus melakukannya 105 kali selama 2 tahun. Sebagai ayah tiri, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah merusak harga dirinya. Tindakannya itu akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban," ujarnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Kuliner
9 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
12 hari lalu

13 WNI Terdampak Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Bagaimana Kondisinya?

Nasional
13 hari lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Kemlu Pantau Kondisi WNI

Megapolitan
13 hari lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Internasional
15 hari lalu

Malaysia Siap Potong Gaji Menteri jika Krisis Timur Tengah Memburuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal