Pria Malaysia Dihukum Atas Kasus Penipuan Asuransi, Palsukan 14 Kecelakaan Lalu Lintas

Nathania Riris Michico
Ilustrasi pria di penjara.

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan tiga bulan setelah berkomplot dalam 14 kecelakaan lalu lintas yang direkayasa antara 2011 hingga 2013.

Tang Jui Peng (45) didakwa pada 12 September tahun lalu atas 53 dakwaan terkait kecelakaan, yang melibatkan klaim lebih dari 300.000 dolar Singapura. Sekitar 95.000 dolar sudah dibayarkan.

Tang berada di penjara sejak saat itu.

Dilaporkan Channel News Asia, Kamis (13/2/2020), investigasi mengungkap, Tang adalah dalang kedua dalam sindikat penipuan asuransi kendaraan bermotor yang beroperasi di Singapura. Skema sindikat itu melibatkan pengganti sopir, yang diinstruksikan oleh Tang, dan sopir lain yang dia rekrut sehingga sindikat itu bisa menggunakan kendaraan mereka untuk skenario kecelakaan.

Tang juga berpartisipasi dalam merekrut pengemudi atau penumpang hantu dengan tujuan mengajukan klaim palsu atas kerusakan dan cedera properti.

Dia didakwa dengan 42 tuduhan terlibat dalam konspirasi penipuan, enam tuduhan memberikan informasi palsu, dan lima tuduhan mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang membahayakan publik.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Health
3 hari lalu

Obat Crestor dan Lipitor di Indonesia Lebih Mahal dibanding Malaysia, Menkes Bongkar Faktanya!

Nasional
3 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal