Pria Malaysia Dihukum Atas Kasus Penipuan Asuransi, Palsukan 14 Kecelakaan Lalu Lintas

Nathania Riris Michico
Ilustrasi pria di penjara.

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan tiga bulan setelah berkomplot dalam 14 kecelakaan lalu lintas yang direkayasa antara 2011 hingga 2013.

Tang Jui Peng (45) didakwa pada 12 September tahun lalu atas 53 dakwaan terkait kecelakaan, yang melibatkan klaim lebih dari 300.000 dolar Singapura. Sekitar 95.000 dolar sudah dibayarkan.

Tang berada di penjara sejak saat itu.

Dilaporkan Channel News Asia, Kamis (13/2/2020), investigasi mengungkap, Tang adalah dalang kedua dalam sindikat penipuanasuransi kendaraan bermotor yang beroperasi di Singapura. Skema sindikat itu melibatkan pengganti sopir, yang diinstruksikan oleh Tang, dan sopir lain yang dia rekrut sehingga sindikat itu bisa menggunakan kendaraan mereka untuk skenario kecelakaan.

Tang juga berpartisipasi dalam merekrut pengemudi atau penumpang hantu dengan tujuan mengajukan klaim palsu atas kerusakan dan cedera properti.

Dia didakwa dengan 42 tuduhan terlibat dalam konspirasi penipuan, enam tuduhan memberikan informasi palsu, dan lima tuduhan mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang membahayakan publik.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
9 jam lalu

AI Mulai Dipakai untuk Deteksi Kecurangan Klaim Asuransi, Begini Cara Kerjanya

2 hari lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

6 hari lalu

Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar

6 hari lalu

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal