SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria asal Singapura mengaku sebagai nabi di Malaysia. Dia ditangkap atas tuduhan mengajarkan ajaran agama palsu.
Pria bernama Idris Ami (60) tersebut mengaku tak bersalah atas dua tuduhan mengajarkan ajaran agama palsu di Pengadilan Tinggi Syariah Seremban pada Jumat (4/10/2024). Selain menyebut dirinya sebagai nabi, Idris juga mengklaim punya kemampuan mendatangkan roh para nabi tersebut ke dalam dirinya.
Idris mengatakan kepada dua pria, berusia 42 dan 46 tahun, di sebuah rumah di Kota Kuala Pilah, pada Oktober 2023 bahwa dia adalah seorang nabi.
Hakim Zulfikri Yasoa memutus Idris membayar uang jaminan 8.000 ringgit beserta empat penjamin. Terdakwa juga harus berada di Malaysia hingga sidang yang dijadwalkan pada 19 November serta harus melapor kepada kepala pejabat agama Negeri Sembilan setiap bulan.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan itu Idris terancam sanksi pidana syariah negara bagian dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda hingga 5.000 ringgit.
Laporan mengenai dakwaan Idris itu diangkat oleh Kantor Urusan Agama Negara Bagian Negeri Sembilan di akun media sosial dengan tagar ajaran sesat.
Sementara itu seorang perempuan berusia 42 tahun asal Melaka, Malaysia, yang dilaporkan sebagai asisten Idris juga dibebaskan dengan jaminan.
Kepala divisi penegakan urusan agama Negeri Sembilan Zaki Hamzah menjelaskan, keduanya ditangkap di Pahang saat hendak bepergian ke Terengganu pada 4 Oktober.