Pria Transgender Dalang Pengeboman Masjid di AS Divonis 53 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Emily Claire Hari (50) alias Michael Hari, dalang pengeboman masjid di Minnesota, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 53 tahun penjara (Foto: AP)

"Keragaman merupakan kekuatan negara ini. Siapa pun yang tidak memahami ini maka tidak memahami janji konstitusi negara yang membawa banyak orang ke sini," ujarnya.

Hari dan anak buahnya, Michael McWhorter dan Joe Morris, ditangkap oleh agen FBI pada Maret 2018. Tiga bulan kemudian ketiganya menghadapi dakwaan. Namun berbeda dengan McWhorter dan Morris yang mengaku bersalah  atas keterlibatan mereka, Hari tak merasa bersalah.

Jaksa sebelumnya menggambarkan Hari sebagai tokoh yang merekrut orang-orang ke kelompok milisi supremasi kulit putih 'Kelinci Putih'. Mereka menggunakan pikap menempuh perjalanan 805 kilometer pada 4 dan 5 Agustus 2017 untuk mengebom Islamic Center yang dimanfaatkan banyak imigran Somalia itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Saudi Larang Fasilitas Umum termasuk Masjid Diberi Nama Raja dan Pemimpin Negara Lain

Nasional
12 hari lalu

Utusan Khusus Presiden Gandeng Kemenkop, Siapkan 12.000 Masjid Jadi Penggerak Ekonomi Umat

Internasional
15 hari lalu

Bom Meledak di Masjid saat Salat Jumat, 8 Orang Tewas

Internasional
17 hari lalu

Ledakan Guncang Masjid saat Salat Maghrib, 5 Jemaah Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal