Pria Transgender Dalang Pengeboman Masjid di AS Divonis 53 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Emily Claire Hari (50) alias Michael Hari, dalang pengeboman masjid di Minnesota, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 53 tahun penjara (Foto: AP)

"Keragaman merupakan kekuatan negara ini. Siapa pun yang tidak memahami ini maka tidak memahami janji konstitusi negara yang membawa banyak orang ke sini," ujarnya.

Hari dan anak buahnya, Michael McWhorter dan Joe Morris, ditangkap oleh agen FBI pada Maret 2018. Tiga bulan kemudian ketiganya menghadapi dakwaan. Namun berbeda dengan McWhorter dan Morris yang mengaku bersalah  atas keterlibatan mereka, Hari tak merasa bersalah.

Jaksa sebelumnya menggambarkan Hari sebagai tokoh yang merekrut orang-orang ke kelompok milisi supremasi kulit putih 'Kelinci Putih'. Mereka menggunakan pikap menempuh perjalanan 805 kilometer pada 4 dan 5 Agustus 2017 untuk mengebom Islamic Center yang dimanfaatkan banyak imigran Somalia itu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Mobil
7 hari lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Destinasi
9 hari lalu

Indahnya Masjid Tjia Kaang Hoo dengan Arsitektur Tionghoa dan Betawi yang Megah!

Nasional
10 hari lalu

Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Transit Pemudik, Buka 24 Jam

Internasional
10 hari lalu

Pemukim Yahudi Israel Bakar Masjid di Tepi Barat, Coret Tembok Hina Nabi Muhammad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal