Pria WNI Dihukum Seumur Hidup atas Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah Inggris

Anton Suhartono
Reynhard Sinaga(Foto: CPS)

MANCHESTER, iNews.id - Seorang pria Indonesia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020), terkait ratusan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ini bukan sidang pertama bagi pria bernama Reynhard Sinaga (36) itu, melainkan yang ketiga dan keempat.

Reynhard diyakini telah memerkosa dan melecehkan setidaknya 195 orang selama 2,5 tahun, yakni sejak 2015 sampai 2017, seperti dilaporkan The Guardian.

Dia lebih dulu membujuk para korban ke flatnya lalu membius korban. Dia lalu melecehkan dan memerkosa para korban yang dalam kondisi pingsan.

Wakil kepala jaksa penuntut, Ian Rushton, mengatakan Reynhard merupakan pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris.

Dia terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi setidaknya 70 korban lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Raja Charles Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir di Indonesia

Internasional
1 hari lalu

Istilah Aura Farming 'Pacu Jalur' Masuk Nominasi Word of the Year 2025 Kamus Oxford

Internasional
1 hari lalu

Kamus Oxford Nobatkan 'Rage Bait' Word of The Year 2025, Apa Artinya?

Internasional
1 hari lalu

Kamus Bahasa Inggris Oxford Nobatkan 'Rage Bait' sebagai Word of The Year 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal