Pria WNI Dihukum Seumur Hidup atas Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah Inggris

Anton Suhartono
Reynhard Sinaga(Foto: CPS)

Atas dakwaan itu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimal 30 tahun.

Mahasiswa itu sudah menjalani 88 hukuman seumur hidup serta minimal 20 tahun penjara sebelum mendapat pertimbangan pembebasan bersyarat dalam dua persidangan pada 2018 dan 2019. Kasus ini terkait dengan 25 korban.

Sementara untuk sidang terbaru ini, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait dengan 23 korban lainnya. Dengan demikian, dia sudah menjalani sidang untuk 48 korban yang kesemuanya laki-laki.

Reynhard pindah ke Inggris pada 2007 di usia 24 tahun. Sebagian besar korbannya merupakan mahasiswa berusia belasan atau di awal 20 tahunan.

Pengadilan mengungkap, Reynhard memiliki formula khusus untuk bisa menjerat korbannya dari kelab malam. Dia selalu berhasil merayu para pria setelah mereka keluar dari kelab.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Dimulai Hari Ini, Simak Caranya!

2 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

2 hari lalu

Gempa M5,6 Guncang Mesir, Kemlu Patikan Kondisi WNI Aman

9 hari lalu

7 Warga Keturunan Filipina di Bitung Dapat Status WNI usai Bertahun-tahun Tak Punya Kejelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal