Pria WNI Dihukum Seumur Hidup atas Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah Inggris

Anton Suhartono
Reynhard Sinaga(Foto: CPS)

MANCHESTER, iNews.id - Seorang pria Indonesia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020), terkait ratusan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ini bukan sidang pertama bagi pria bernama Reynhard Sinaga (36) itu, melainkan yang ketiga dan keempat.

Reynhard diyakini telah memerkosa dan melecehkan setidaknya 195 orang selama 2,5 tahun, yakni sejak 2015 sampai 2017, seperti dilaporkan The Guardian.

Dia lebih dulu membujuk para korban ke flatnya lalu membius korban. Dia lalu melecehkan dan memerkosa para korban yang dalam kondisi pingsan.

Wakil kepala jaksa penuntut, Ian Rushton, mengatakan Reynhard merupakan pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris.

Dia terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi setidaknya 70 korban lainnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Evakuasi WNI dari Iran, Menlu Ungkap Perjalanan bakal Panjang

Nasional
22 jam lalu

15 WNI Ingin Keluar dari Iran, Menlu Perintahkan KBRI Segera Evakuasi

Internasional
2 hari lalu

Trump Murka Inggris Tolak Ikut Serang Iran: Saya Tak Menyangka! 

Nasional
2 hari lalu

Kemlu: 519.042 WNI di Timur Tengah, Perlindungan Prioritas Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal