KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria warga negara (WNI) menjadi orang pertama di Malaysia yang dihukum karena membuang sampah sembarangan.
Direktur perusahaan daur ulang sampah dan kebersihan umum Negara Bagian Johor (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria 36 tahun itu melakukan pelanggaran ringan dengan membuang puntung rokok di Stulang pada Februari lalu.
Pria yang identitasnya tak disebutkan itu mulai menjalani hukuman penjara 1 bulan pada 28 Agustus setelah gagal membayar denda sebesar 1.000 ringgit (sekitar Rp4,3 juta) sebagaimana dijatuhkan pengadilan.
Namun hukuman belum selesai setelah dia bebas dari penjara. Pria WNI tersebut masih harus menjalani kerja sosial.
"Pria tersebut akan menjalani Perintah Pelayanan Masyarakat (CSO) selama 6 jam setelah menyelesaikan hukuman penjara," kata Zainal, seperti dikutip dari The Star, Selasa (15/9/2026).
Dia menjelaskan, membuang sampah sembarangan di tempat umum melanggar Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 (UU Nomor 672).
Pelanggar bisa didenda hingga 2.000 ringgit atau mengikuti pelayanan masyarakat hingga 6 bulan. Kegagalan untuk mematuhi perintah tersebut bisa mengakibatkan hukuman lebih lanjut, termasuk denda paling besar 10.000 ringgit.